Share | Tweet |
|
Jakarta - Sejarah putusan pengadilan umum terhadap terdakwa kasus korupsi masih memprihatinkan. Di tahun 2009, 224 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan divonis bebas oleh pengadilan umum. Jumlah itu berasal dari 199 perkara korupsi dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,772 triliun.
'Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch selama tahun 2009 terdapat 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pertama, banding , dan kasasi. 224 Terdakwa (59,26 %) divonis bebas/lepas oleh pengadilan,' papar peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, lewat rilis yang diterima detikcom, Senin (11/1/2010).
Dari data tersebut, hanya 154 terdakwa yang akhirnya divonis bersalah. Namun dari yang diputus bersalah tersebut, kata Febri, dapat dikatakan belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Terdakwa yang divonis dibawah 1 tahun penjara adalah sebanyak 81 terdakwa. Diatas 1,1 tahun hingga 2 tahun sebanyak 23 terdakwa.
'Divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 26 terdakwa dan divonis 5,1 tahun hingga 10 tahun yaitu sebanyak 6 terdakwa. Hingga tahun 2009 berakhir hanya ada 1 terdakwa yang divonis diatas 10 tahun. Hal yang memprihatinkan terdapat 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan,' jelasnya.
Febri mencontohkan, vonis bersalah yang paling ringan adalah 3 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa terhadap Ir.Umar dan Ali Ibnu Husein SE (anggota DPRD Sumbawa) yang diduga melakukan korupsi dana APBD Sumbawa tahun 2003.
'Sedangkan vonis yang paling berat dijatuhkan kepada Nursetyadi Pamungkas (Direktur Utama PT Sentra Artha Utama) yang divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Situbondo karena perkara korupsi Kas daerah Kabupaten Situbondo senilai Rp 45,73 miliar,' sebutnya.
Yang paling mencolok, dari jumlah 378 orang terdakwa, 116 orang di antaranya adalah mantan atau anggota DPRD. Setelahnya, pelaku korupsi dari sektor swasta yaitu 69 orang terdakwa, Kepala/Staf Dinas sebanyak 63 orang terdakwa, dan staf/mantan pegawai pemerintah daerah/kabupaten sebanyak 52 orang terdakwa.
'Jumlah terdakwa yang divonis bebas/lepas pada tahun 2009 berdasarkan pantauan ICW yaitu 224 terdakwa kenyataannnya menambah jumlah terdakwa dibebaskan atau dilepaskan oleh Pengadilan Umum. Dengan demikiaan sejak 2005 hingga 2009 sedikitnya ada 883 terdakwa korupsi yang divonis bebas/lepas oleh Pengadilan Umum,' pungkasnya
0 comments:
Posting Komentar