Share | Tweet |
|
Arab News menuliskan berita tentang reaksi di Indonesia atas eksekusi mati Ruyati. Pada hari yang sama, mereka juga menurunkan tulisan tentang penyebab Ruyati dihukum mati.
Mereka mengutip sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab saudi yang mengatakan hukuman Royati - demikian mereka menulis nama Ruyati - tak mungkin diampuni.
Royati Beth Sabotti Sarona dinyatakan bersalah membunuh Khairiya Hamid binti Mejlid dengan memukul berkali-kali di kepala dengan sebuah palu daging dan menikam di lehernya, kata kementerian itu menjelaskan.
Kementerian itu tidak merinci motif kejahatan, juga tidak mengungkapkan hubungan antara dua wanita itu. "Polisi menangkap pelayan segera setelah kejahatan dan setelah penyelidikan kasus itu diteruskan ke Pengadilan Syariah, yang menjatuhkan hukuman mati. Putusan itu kemudian disahkan oleh Pengadilan Banding," kata kementerian itu.
Kejahatan berlangsung sekitar satu setengah tahun lalu dan direncanakan, kata mereka. Dia menunggu sampai keberangkatan putra majikannya yang berusia 70 tahun itu untuk bekerja. Sementara, saat sang majikan melakukan shalat Dhuha, ia memukul kepalanya dengan palu beberapa kali. Ketika wanita Saudi berusaha untuk lari ke ruangan lain, dia mengikutinya dan ditusuk di leher.
Pelayan itu, setelah mencuci noda-noda darah dari tangannya, mencoba melarikan diri. Dia meninggalkan TKP dengan taksi, tetapi sopir taksi merasa ada sesuatu yang salah dengan wanita itu dan menyerahkan ke kantor polisi Al-Mansour. Polisi kemudian melakukan investigasi dan dia mengakui kejahatannya.
Media ini menutup tulisannya dengan menyatakan sekitar 70 persen dari 1,2 juta warga Indonesia di Arab Saudi adalah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Baca selengkapnya di sini
Mereka mengutip sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab saudi yang mengatakan hukuman Royati - demikian mereka menulis nama Ruyati - tak mungkin diampuni.
Royati Beth Sabotti Sarona dinyatakan bersalah membunuh Khairiya Hamid binti Mejlid dengan memukul berkali-kali di kepala dengan sebuah palu daging dan menikam di lehernya, kata kementerian itu menjelaskan.
Kementerian itu tidak merinci motif kejahatan, juga tidak mengungkapkan hubungan antara dua wanita itu. "Polisi menangkap pelayan segera setelah kejahatan dan setelah penyelidikan kasus itu diteruskan ke Pengadilan Syariah, yang menjatuhkan hukuman mati. Putusan itu kemudian disahkan oleh Pengadilan Banding," kata kementerian itu.
Kejahatan berlangsung sekitar satu setengah tahun lalu dan direncanakan, kata mereka. Dia menunggu sampai keberangkatan putra majikannya yang berusia 70 tahun itu untuk bekerja. Sementara, saat sang majikan melakukan shalat Dhuha, ia memukul kepalanya dengan palu beberapa kali. Ketika wanita Saudi berusaha untuk lari ke ruangan lain, dia mengikutinya dan ditusuk di leher.
Pelayan itu, setelah mencuci noda-noda darah dari tangannya, mencoba melarikan diri. Dia meninggalkan TKP dengan taksi, tetapi sopir taksi merasa ada sesuatu yang salah dengan wanita itu dan menyerahkan ke kantor polisi Al-Mansour. Polisi kemudian melakukan investigasi dan dia mengakui kejahatannya.
Media ini menutup tulisannya dengan menyatakan sekitar 70 persen dari 1,2 juta warga Indonesia di Arab Saudi adalah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Baca selengkapnya di sini
0 comments:
Posting Komentar