| Share | Tweet |
|
Ada seorang perempuan duduk di ruang sentral pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Kenjeran, Sabtu (4/6/2011). Wanita itu duduk bukan melapor, melainkan terlapor.
Sambil menutupi wajahnya, petugas mengatakan kalau ia bernama Sutri (35) janda anak satu yang tempat tinggal tidak tetap sebagai pelaku pencurian HP dan uang.
Tersangka ditahan polsek Kejeran. Sutri mencuri 3 Handpone Nokia dan uang Rp 42 ribu di tempat hiburan kolam renang Water Park Kenjeran.
Sutri di lokasi sedang rekreasi bersama anaknya yang bernama Erika (4) untuk berenang. Saat mengantarkan renang itu Sutri memanfaatkan kesempatan dengan mencuri HP milik warga yang juga sedang berlibur di Water Park Kenjeran.
Barang bukti yang diamankan dari Sutri milik Oktafia Ayu (13) Cika Fitria (14) tinggal di Garting Baru dan Saras Wati (13) Sidoyoso Wetan.
Kejadian bermula ketika kedua remaja terlihat menelepon, saat itulah dilihat oleh Sutri, ketika korban renang akhirnya HP yang disimpan dalam tas langsung diambil dan dimasukkan ke dalam bra.
Tetapi aksi Sutri diketahui oleh satpam setempat. Kini Sutri hanya bisa merenung penyesalan. "Saya menyesal mas, enak hidup biasa saja," tambahkan Sutri
Karena ia membawa anak maka Mapolsek kenjeran menitipkan Erika ke UPT pelayanan sosial asuhan balita yang terletak di Jalan Woter Mongisidi Sidoarjo
Kapolsek Kenjeran Kompol Syukur menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan oleh satpam yang mengetahui saat mengambil HP dalam tas korban. "Tersangka dijerat pasal 363, sementara anaknya dititipkan di UPT pelayanan sosial balita Sidoarjo," kata Kompol Syukur.
0 comments:
Posting Komentar