| Share | Tweet |
|
Unikaja.com - Badan Kehormatan (BK) DPR mengaku belum memecat mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) yang juga anggota Komisi III DPR, M Nazaruddin. Ketua BK, M Prakosa mengatakan saat ini proses terhadap tersangka kasus dugaan suap wisma atlet itu masih berjalan.
“Yang kita periksa yakni dugaan pelanggaran etika terkiat gratifikasi kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedri M Gaffar,” katanya saat dihubungi, Ahad (14/8). Sempat diberitakan, Nazar memberikan uang sebesar 120 ribu dollar Singapura ke Sekjen MK, Janedri M Gafar tetapi sudah dikembalikan.

Prakosa menegaskan BK hanya memproses kasus Nazar dari dugaan kasus tersebut, bukan kasus lainnya yang mencuat. Kalaupun persoalan ketidakhadirannya selama masa sidang IV atau tiga bulan belakangan, hal tersebut hanya menjadi salah satu parameter pendukung.
Hanya saja, meski sudah diproses dan sudah memanggil saksi yang dibutuhkan, keputusan belum bisa diambil. Sebab, keputusan harus diberikan saat masa reses DPR selesai. Tetapi, belum sempat hal tersebut terjadi, beberapa hari lalu, ia menyatakan mendapatkan kabar sudah ada surat dari DPP PD ke DPR yang menyatakan telah menarik keanggotaan Nazar dari DPR.
Jika hal tersebut benar, maka proses politik harus dilalui terlebih dahulu dengan memberikan surat keterangan ke KPU dan menggantikan sosok Nazar dengan caleg yang suaranya berada di bawah Nazar. Selama itu pula, BK tak bisa memutuskan tindakan yang bisa dilakukan terhadap Nazar. Prakosa pun meyakini Nazar masih terdaftar sebagai anggota DPR hingga saat ini. Sederhananya, jika BK masih memeriksa, maka artinya, yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota. Maka, selama itu pula, Nazar masih menerima gaji sebagai anggota dewan selama tiga bulan masa pelarian.
“Yang kita periksa yakni dugaan pelanggaran etika terkiat gratifikasi kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedri M Gaffar,” katanya saat dihubungi, Ahad (14/8). Sempat diberitakan, Nazar memberikan uang sebesar 120 ribu dollar Singapura ke Sekjen MK, Janedri M Gafar tetapi sudah dikembalikan.

Prakosa menegaskan BK hanya memproses kasus Nazar dari dugaan kasus tersebut, bukan kasus lainnya yang mencuat. Kalaupun persoalan ketidakhadirannya selama masa sidang IV atau tiga bulan belakangan, hal tersebut hanya menjadi salah satu parameter pendukung.
Hanya saja, meski sudah diproses dan sudah memanggil saksi yang dibutuhkan, keputusan belum bisa diambil. Sebab, keputusan harus diberikan saat masa reses DPR selesai. Tetapi, belum sempat hal tersebut terjadi, beberapa hari lalu, ia menyatakan mendapatkan kabar sudah ada surat dari DPP PD ke DPR yang menyatakan telah menarik keanggotaan Nazar dari DPR.
Jika hal tersebut benar, maka proses politik harus dilalui terlebih dahulu dengan memberikan surat keterangan ke KPU dan menggantikan sosok Nazar dengan caleg yang suaranya berada di bawah Nazar. Selama itu pula, BK tak bisa memutuskan tindakan yang bisa dilakukan terhadap Nazar. Prakosa pun meyakini Nazar masih terdaftar sebagai anggota DPR hingga saat ini. Sederhananya, jika BK masih memeriksa, maka artinya, yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota. Maka, selama itu pula, Nazar masih menerima gaji sebagai anggota dewan selama tiga bulan masa pelarian.
0 comments:
Posting Komentar