Share | Tweet |
|
Unikaja.com - Mengaku bisa menyembuhkan dan memperbaiki hubungan rumah tangga agar suami tak selingkuh, Nono Endin (55), warga Bengkong Dalam, menipu korbannya, Juli (30). Nono tak hanya meminta bayaran Rp1,6 juta, tapi juga menyetubuhi Juli. Aksi dukun cabul itu dilakukan Kamis, (8/12) pukul 14.00 WIB, di penginapan wisma Wisatama, Jodoh. Korbannya pun, Juli, saat itu mau saja menuruti apa yang disyaratkan oleh kakek yang punya dua cucu ini, karena mengaku suaminya, Ismail, sudah lama tak pulang ke rumah mereka di perumahan Beverly Park Batam Kota.
“Awalnya Juli menelepon saya. Saat itu, Juli berada di dekat hotel Oasis Jodoh. Ia tahu nomor saya karena dikasih sama kenalannya yang juga kawan saya. Juli sendiri yang bilang minta bantu untuk berobat,” ujar Nono. Setelah keduanya sepakat dengan syarat maupun tarif mahar, Nono meluncur ke penginapan Wisatama Jodoh. Disana Nono menunggu Juli dalam kamar penginapan. Tak lama, Juli datang dan langsung masuk kamar.
Dalam kamar tersebut, Nono, berpura-pura membaca mantra. Setelah selesai baca mantra, Nono meniup rambut, jidad serta leher Juli. Dari situlah Nono, beraksi dengan meraba sampai melucuti pakaian korbannya satu persatu dan terjadilah persetubuhan. Selesai menggauli korbannya, Nono memberikan bungkusan warna hitam yang dalamnya berisi batu yang katanya jimat sebagai penangkal supaya suami korban tak berselingkuh dengan perempuan lainnya. Saat memberi bungkusan itulah, Nono minta uang mahar sebesar Rp1,6 juta. Alasannya uang itu akan dilarung kelaut untuk syarat penutup.
Besoknya, kebetulan sekali, Ismail, suami korban, pulang ke rumah. Karena merasa bersalah, Juli menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Tak pelak, Ismail marah dan mengajak istrinya menjumpai Nono. Setelah berjumpa, Ismail langsung membawa Nono dan menyerahkannya ke Mapolsek Batuampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti seperti uang pembayaran mahar yang masih tersisa, empat buah batu yang katanya untuk jimat. Nono pun saat itu memberikan daun kelor dan jarum yang diikat untuk ditanam di halaman rumah korban. Nono, sementara akan dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan dan perzinahan yang ancaman hukuman penjaranya tujuh tahun. Sementara didepan penyidik, Nono mengaku baru sekali berpraktek sebagai dukun cabul.
0 comments:
Posting Komentar