Share | Tweet |
|
Unikaja.com - Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyampaikan bahwa 50% pegawai negri sipil (PNS) muda terindikasi korupsi. Perilaku koruptif tersebut sebenarnya telah lama dianalisis PPATK. “Sebanyak 50% PNS muda kaya itu terindikasi korupsi. Perilaku koruptif para pejabat muda usia berdasarkan hasil analisis PPATK sebetulnya sudah lama,” kata Agus, Senin (5/12).
Indikator kaya, lanjutnya, adalah bergaya hidup mewah, memiliki barang mewah, dan uang di rekeningnya tidak wajar.
Ia menemukan PNS muda minimal berusia 28 tahun sudah terindikasi korupsi. Modusnya dengan menyamarkan dan menyembunyikan anggaran pemerintah ke rekening pribadi atau anggota keluarganya.
Agus menyampaikan bahwa pihaknya selalu memonitor sepak terjang para pelaku korupsi tersebut, baik ada yang sudah ditindaklanjuti aparat ataupun belum yang ditindaklanjuti. “Kadang-kadang kami merasa heran juga mengapa ada pejabat muda yang sudah dilaporkan sejak 2008 kok karirnya terus moncer?” tanyanya.
0 comments:
Posting Komentar