Share | Tweet |
|
Unikaja.com - Perkenalan lewat facebook kemudian berlanjut ke pernikahan berujung pada kasus kriminal yang membawa Iman ke ruang tahanan. Ia tak menyangka, T, wanita yang ia nikahi tersebut masih resmi istri orang.
"Saya tidak tahu, kalau dia istri orang. Karena waktu kenalan, dia bilang sudah janda. Makanya waktu dia (T,red) minta aku jemput di Jambi, aku jemputlah. Tapi, belum sampai di bandara, di jalan malah aku ditangkap polisi dengan tuduhan melarikan istri orang," kata Iman, yang bekerja menjual nasi goreng di daerah Bandung Tengah, di Mapolsekta Jambi Timur, Senin (9/1/2012).
Menurut Iman, ia kenal T pada April 2011 di Facebook. Saat itu, ia mengetahui T berstatus janda. Sekarang istrinya tersebut tengah hamil empat bulan.
"Sekarang mau gimana lagi bang. Mana dia (T,red) lagi hamil empat bulan," kata Iman.
Kasi Humas Polsekta Jambi Timur Aiptu SM Pasaribu mengatakan, tersangka ditangkap saat akan menuju Bandara Sultan Thaha sebelum berangkat ke Bandung. Pihaknya melakukan penangkapan sesaat setelah suami korban, Suhendar yang melaporkan bahwa istrinya dibawa lari oleh seseorang.
Menurut Pasaribu, tersangka sudah menikahi T, pada Agustus 2011 lalu. Setelah pernikahan tersebut, T kembali ke Jambi. Pada Desember, tersangka diminta datang ke Jambi oleh istrinya (T, red) dan membawanya ke Bandung.
Saat itulah pelapor, yaitu suami T mulai mengetahui gelagat buruk istrinya dan langsung melapor ke Mapolsekta Jambi Timur. Selanjutnya, polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap tersangka.
"Tersangka ditangkap Sabtu 31 Desember 2011 lalu, saat dalam perjalanan bersama istrinya (T, red) menuju bandara. Saat ini, anggota akan ke Bandung untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pernikahan mereka berdua. Karena untuk mengetahui pernikahan mereka sah atau tidak," kata Pasaribu.
Tersangka kata Kasi Humas, untuk sementara akan dikenakan pasal 332 ayat (2) KUHP, jo pasal 279 KUHP. Namun untuk penerapan pasal secara pastinya, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bandung.
sumber
0 comments:
Posting Komentar