Terancam 5 Tahun Penjara Karena Curi Celana Dalam dan BH Mantan

Share
Info Lowongan Kerja Bank BUMN CPNS Pertamina
Unikaja.com - Tak kuasa menahan kesal kepada Dedeh Juwita, Samsu Alam (39) akhirnya membawa pakaian dalam mantan kekasihnya itu secara diam-diam. Sayang hanya karena perkara celana dalam dan BH. Samsu didakwa dengan tudingan kasus pencurian.

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/1/2012), dalam tuntutannya Jaksa Efri Nofiza Wallad, mengatakan Samsu mengambil pakaian dalam Dedeh tanpa izin.

"Terdakwa masuk ke kamar Dedeh tanpa izin dan mengambil satu potong celana dalam merek SOREX warna coklat dan bra warna hijau," ujarnya dalam sidang di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Soemarno, Penggilingan, Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan, bahwa Samsu dengan sengaja memasukan 'jeroan wanita' itu ke dalam tas gendong dengan merek Naval berwarna abu-abu.

Akibatnya, Dedeh merasa dirugikan terdakwa karena pakaian dalam miliknya yang ditaksir senilai Rp 550 ribu  atau setidaknya lebih dari Rp 250 ribu, raib.

Atas perbuatannya, Samsu sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencurian celana dalam dan BH ini berawal dari perkenalan Samsu dan Juwita melalui facebook. Keduanya lalu bertemu darat pada April 2011. Meski belum menikah, keduanya tinggal satu rumah. Mereka menyewa rumah di Ciracas, Jakarta Timur.
Lowongan Kerja SMA SMK

0 comments:

Posting Komentar