Majikan Gorok TKW di Arab Saudi

Share
Info Lowongan Kerja Bank BUMN CPNS Pertamina

AKSI MEMBELA SUMIATI : Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka orasi bersama Sejumlah Anggota dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) dan Migran Care melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta Timur, Jumat (19/11). Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah Arab Saudi agar pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap tenaga kerja asal Indonesia mendapat sanksi.FOTO:RUNI/RAKYAT MERDEKA
JAKARTA - Kasus penyiksaan keji terhadap Sumiati, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, NTT di Arab Saudi belum juga tuntas. Namun pemerintah kembali menerima laporan pembunuhan terhadap seorang TKI lain bernama Kikim Komalasari Binti Uko Marta (36). TKI asal Jawa Barat itu diduga kuat digorok lehernya oleh sang majikan lalu mayatnya dibuang di kota Abha, sekitar 700 kilometer dari kota Jeddah, Arab Saudi.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengatakan laporan itu telah diterima pihaknya dan kasusnya kini ditangani Konsulat Jenderal RI Jeddah. Tim KJRI, kata dia, sudah berada di kota Abha mendapat kepastian dari kantor polisi Mansakh terkait kebenaran berita itu. "Ini adalah tamparan kedua kepada bangsa ini dan menguatkan niat untuk mengkaji ulang pengiriman TKI ke Arab Saudi," kata Jumhur ketika ditemui dikantornya Jumat (19/11) kemarin.

Tim KJRI kemudian mendapat informasi dari kepolisian setempat yang diwakili Lettu Abdullah Gahtani. Said Ali menunjukkan dan memastikan bahwa Kikim, Shaya' Said Ali Algahtani berikut istri telah ditahan kepolisian Mansakh. Bahkan, kata Jumhur, kasus Kikim kini dilanjutkan penyidikannya oleh Badan Investigasi (Tahkik) kepolisian Arab Saudi.

Sesuai dengan keterangan di kantor polisi, majikan tersebut mengaku membunuh Kikim, namun tidak dengan cara menggorok leher. "Dia mengaku membunuh dengan benda tumpul. Tapi itu tidak kami terima mentah-mentah," ujar Jumhur.

Kepolisian Mansakh kini menginginkan pihak ahli waris atau keluarga Kikim menuntut pelaku melalui hukum yang berlaku di Arab Saudi yaitu qishash (pembunuhan balasan dengan modus sama) ataupun diyat (pengganti denda), dengan segera menyiapkan pengajuan berkas tuntutan.

Pembunuhan terhadap Kikim terungkap ketika mayatnya ditemukan pada Kamis, 5 Zulhijjah 1431 atau 11 November lalu, di pinggir jalan Serhan atau bagian dari jalan utama Gharah, Abha. Kikim Komalasari berasal dari Kampung Citeuyeum RT 03/01 Desa Mekar Wangi, Kecamatan Ciaranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kikim mengantongi Paspor N0: AN 010821, tercatat dalam kepesertaan asuransi TKI No C510907200043 dari Konsorsium Asuransi TKI Daman Syamil, dan juga memiliki nomor iqomah (Kartu Pengenal Sementara di Arab Saudi) No 2275427389.

Diakui Jumhur, Kikim berangkat untuk bekerja sebagai TKI di Abha pada Juni 2009 melalui PT Bantal Perkasa Sejahtera, yang berlamat di Jalan Condet Raya No 12 Jakarta Timur. Terkait kasus Kikim, BNP2TKI sudah mendatangi pihak keluarga Kikim di Cianjur. BNP2TKI dan asuransi sepakat untuk membayar santunan kematian bagi Korban sebesar Rp 55 juta, memfasilitasi kepulangan jenazah hingga pemakaman, serta membiayai penjemputan jenazah oleh keluarga ke Arab Saudi. BNP2TKI akan segera mengatur pemberangkatan perwakilan keluarga Kikim ke Arab Saudi guna mengurus pemulangan jenazah Kikim sekaligus mengupayakan tuntutan hukum. "BNP2TKI juga sudah memanggil perusahaan yang memberangkatkan Kikim agar bertanggungjawab terhadap kasus ini, di samping meminta tanggungjawab perusahaan asuransi yang menaungi korban," katanya.

Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, dua kasus yang nyaris terjadi secara bersamaan ini membuat pemerintah naik pitam. Saat ini pemerintah sedang mengkaji ulang penempatan TKI khususnya Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang menjadi tenaga kerja informal di Arab Saudi.

"Pengkajian ulang penempatan TKI informal ini akan dilakukan dengan serius sebelum pemerintah memutuskan perlu-tidaknya dilakukan moratorium penempatan TKI informal ke Arab Saudi," katanya. Menurut Muhaimin, dalam tahapan pengkajian ulang, pemerintah Indonesia akan melakukan pengetatan dan pembatasan, dalam arti positif, terhadap? penempatan TKI informal di luar negeri khususnya di Arab Saudi. "Pengetatan dan pembatasan penempatan TKI di luar negeri akan dilakukan dengan memperketat proses keberangkatan termasuk diantaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen serta kesiapan mental dan fisik bagi calon TKI," ujarnya

Sebagai langkah awal, kata Menakertrans, pemerintah Indonesia akan mendorong terlaksananya perjanjian kerjasama/MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan pemerintah Arab Saudi. Saat ini, setiap harinya, permintaan keberangkatan TKI ke Arab Saudi mencapai 200 hingga 300 orang. Sedangkan saat ini jumlah TKI yang bekerja sebagai PLRT mencapai angka 500 ribu orang. Selain itu, lanjutnya, pihaknya harus mempertimbangkan perbandingan yang objektif antara TKI yang berhasil dengan yang bermasalah 400 kasus dari 500 ribu TKI yang ada di Arab Saudi. (zul)

sumber : JPNN.com 

Lowongan Kerja SMA SMK