Mandor Kebun Sayur Hamili Pelajar SD

Share
Info Lowongan Kerja Bank BUMN CPNS Pertamina


TANJUNGPINANG - Mandor kebun sayur berinisial Sj (31) menghamili siswa kelas V Sekolah Dasar (SD). Akibatnya, Sj diamankan Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, Kepuluan Riau (Kepri).

Bujang lapuk ini tidak mengira kisah cintanya akan berujung dibalik jeruji besi, Sj diamankan dirumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (14/12/2010) di Wacopek, Tanjungpinang.

Kisah cinta Bujang lapuk dan ABG, sebut saja Melati (14) sudah berlangsung setahun terakhir. Mereka sudah melakukan hubungan suami istri beberapa kali di rumah korban.

“Saya sudah kasih tau orang tuanya, untuk memeriksakan anaknya ke dokter. Agar ketahuan siapa yang menghamili anaknya. Namun Melati menolak, walau tubuhnya sudah mulai mengembang,” kata Sj.

Sj ditangkap polisi berkat laporan guru Melati. Sehingga ia dijemput polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya mencabuli anak dibawah umur.

Sj yang tidak mengetahui kapan Melati mulai hamil, menceritakan kisah cinta mereka. Pria asal Kalimantan ini mengaku sudah 7 tahun bekerja di kebun sayur. Ia mengenal Melati sudah 1,5 tahun lalu.

Sejak itulah Sj sering datang ke rumah Melati, karena bapak Melati bekerja di kebun sayur yang ia awasi. Karena sering bertemu akhirnya dua insan yang berbeda zaman ini saling jatuh cinta, hingga mereka memutuskan untuk berpacaran sejak Januari 2010 lalu.

Sejak itu Sj makin sering datang kerumah Melati meski jarak rumah mereka mencapai 2 kilometer. Sering bertandang, Sj akhirnya sukses merayu Melati untuk melakukan hubungan intim. Aksi bejat itu kerap dilakukan di kamar rumah Melati.

“Kami melakukanya tanpa sepengetahuan orang tuanya. Saya tidak ingat lagi berapa kali melakukannya dengan Melati,” ungkap SJ. Ia mengatakan pertama kali memang dirinya yang mengajak, namun selanjutnya Melati atau dia yang mengajak.

Kapolres AKBP Suhendri melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budi Sik membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan masih melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban, karena belum diketahui berapa usia kandungan korban.

Jika terbukti pelaku dapat dijerat pasal 81 junto pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun. Karena melakukan hubungan intim dengan anak dibawah umur tampa ikatan suami istri. 


Lowongan Kerja SMA SMK