Share | Tweet |
|
Di dunia yang moderen ini, perbudakan ternyata masih ada. Lebih dari 12 juta orang di penjuru dunia kini menjadi korban 'perdagangan manusia.' Mereka terjebak dalam perbudakan - baik disuruh kerja tanpa upah atau diberi gaji yang sangat tidak layak, maupun terlibat prostitusi secara paksa.
Ironisnya, tahun lalu hanya 4.166 pelaku perbudakan yang diseret ke pengadilan dan dipidana. Demikian beberapa intisari laporan tahunan 'Trafficking in Persons Report' yang disusun Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS).
Laporan itu disusun oleh tim yang dipimpin Utusan Khusus AS anti perbudakan, Duta Besar Luis CdeBaca, dan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Hillary Clinton di Washington DC, Senin 14 Juni 2010.
Menurut cdeBaca sebanyak 116 negara kini telah menerapkan undang-undang anti perdagangan manusia sejak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menetapkan kejahatan itu sebagai perbudakan moderen pada sepuluh tahun lalu.
'Banyak negara, yang dulu menyangkal adanya perdagangan manusia, kini bekerjasama mengidentifikasi para korban sekaligus membantu mereka mengatasi trauma perbudakan moderen serta menindak mereka yang melakukan praktik perbudakan,' kata Clinton dalam sambutan tertulis yang dimuat di laman Deplu AS.
Tahun lalu, terjadi peningkatan yang signifikan atas jumlah kasus perbudakan yang terbongkar ketimbang pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, menurut hasil studi, tahun lalu baru sekitar 0,4 persen dari jumlah total korban perbudakan moderen yang bisa teridentifikasi.
Deplu AS menyadari bahwa kasus perdagangan manusia sulit dibongkar mengingat kejahatan ini sudah menjadi bisnis miliaran dolar. Maka, kasus ini diperkirakan terus berkembang, apalagi bila banyak negara tidak mampu untuk memberantas kejahatan itu secara lebih tegas.
Ironisnya, tahun lalu hanya 4.166 pelaku perbudakan yang diseret ke pengadilan dan dipidana. Demikian beberapa intisari laporan tahunan 'Trafficking in Persons Report' yang disusun Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS).
Laporan itu disusun oleh tim yang dipimpin Utusan Khusus AS anti perbudakan, Duta Besar Luis CdeBaca, dan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Hillary Clinton di Washington DC, Senin 14 Juni 2010.
Menurut cdeBaca sebanyak 116 negara kini telah menerapkan undang-undang anti perdagangan manusia sejak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menetapkan kejahatan itu sebagai perbudakan moderen pada sepuluh tahun lalu.
'Banyak negara, yang dulu menyangkal adanya perdagangan manusia, kini bekerjasama mengidentifikasi para korban sekaligus membantu mereka mengatasi trauma perbudakan moderen serta menindak mereka yang melakukan praktik perbudakan,' kata Clinton dalam sambutan tertulis yang dimuat di laman Deplu AS.
Tahun lalu, terjadi peningkatan yang signifikan atas jumlah kasus perbudakan yang terbongkar ketimbang pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, menurut hasil studi, tahun lalu baru sekitar 0,4 persen dari jumlah total korban perbudakan moderen yang bisa teridentifikasi.
Deplu AS menyadari bahwa kasus perdagangan manusia sulit dibongkar mengingat kejahatan ini sudah menjadi bisnis miliaran dolar. Maka, kasus ini diperkirakan terus berkembang, apalagi bila banyak negara tidak mampu untuk memberantas kejahatan itu secara lebih tegas.
sumber : http://www.ngobrolaja.com/showthread.php?t=89158
0 comments:
Posting Komentar